Ditemukan 19 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2013 — Putus : 15-11-2013 — Upload : 30-10-2014
Putusan PTUN MANADO Nomor 18/G/2013/PTUN.Mdo
Tanggal 15 Nopember 2013 — Penggugat: H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA; Tergugat: KEPALA DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO;
9226
  • Penggugat: H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA;Tergugat: KEPALA DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO;
Register : 21-11-2014 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 K/TUN/2014
Tanggal 26 Februari 2015 — H. ADHAN DAMBEA, S.Sos. MA VS KEPALA DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KAB. GORONTALO;
5120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • H. ADHAN DAMBEA, S.Sos. MA VS KEPALA DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KAB. GORONTALO;
    Bahwa Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Makassar telah keliru menerapkan hukum dalam perkara a quoserta tidak mempertimbangkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yangtelah ada sebelumnya, dimana terhadap perkara a quo maka sebelumnyasudah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 390 K/TUN/2013tanggal 14 November 2014 perkara antara : H. Adhan Dambea, S.Sos, MAsebagai Pemohon Kasasi / Pemohon Banding / Tergugat Il Intervensimelawan H. Marthen A.
    Taha, SE, ME.DEV, dkk sebagai Termohon Kasasi /Termohon Banding / Penggugat dan KPUD Kota Gorontalo sebagai TurutTermohon Kasasi / Turut Terobanding / Tergugat junto YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor : 391 K/TUN/2013 tanggal 14 November 2014Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 510 K/TUN/2014perkara antara : H.
    Adhan Dambea, S>Sos, MA sebagai Pemohon Kasasi /Pemohon Banding / Tergugat Il Intervensi melawan Feriyanto Mayulu, dkksebagai Termohon Kasasi / Termohon Banding / Penggugat dan KPUDKota Gorontalo sebagai Turut Termohon Kasasi / Turut Terbanding /Tergugat ;Dalam kedua Yurisprudensi tersebut diatas dinyatakan bahwa : untukketentuan hukum mengenai pengesahan / legalisasi terhadap suratketerangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah / STTByang harus dilakukan oleh kepala satuan pendidikan
    tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No.14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan PemohonKasasi: H.
    Adhan Dambea, S.Sos., M.A., tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, makaPemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009
Putus : 14-11-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/TUN/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA vs. H. MARTHEN A. TAHA, SE.,ME.DEV, DKK
7622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: H. ADHAN DAMBEA, S.Sos., MA tersebut;
    H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA vs. H. MARTHEN A. TAHA, SE.,ME.DEV, DKK
    Atas nama H. ADHAN DAMBEA, S.Sos.,MA. DAN H.INRAWANTO HASAN, ditetapkan di Gorontalo, dan ditandatangani oleh KetuaKomisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo (selanjutnya disebut Objek Sengketa),yang memutuskan :KESATU : Penetapan Nama Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat SebagaiPeserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KotaGorontalo Tahun 2013.KEDUA : Penetapan Nama Pasangan Calon Yang memenuhi Syarat sebagaimanadimaksud dalam Diktum Kesatu adalah :1. H. Adhan Dambea, S.Sos,MA2. H.
    ADHAN DAMBEA, S.Sos,.MA. danH.
    Adhan Dambea,S.Sos. MA dan H. Inrawanto Hasandengan Berita Acara terlampir No.21/BA/XII/2012 tertanggal 31 Desember 2012yang intinya adalah:1 Meminta kepada Calon Walikota Dan Wakil Walikota H. Adhan Dambea,S.Sos, M.A dan H.
    Adhan Dambea, S.Sos, M.A. dan H.
    Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H.
Register : 04-09-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 391 K/TUN/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA VS FERIYANTO MAYULU, DKK DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO;
5024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA VS FERIYANTO MAYULU, DKK DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO;
    ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA. dan H.
    ADHAN DAMBEA, S.Sos,.MA. danH. INRAWANTO HASAN.Bahwa dengan demikian pasangan H. Adhan Dambea dan Inrawanto Hasantelah dapat menjadi Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kota Gorontalo Periode 20132018.B KEPENTINGAN PENGGUGAT DIRUGIKAN OLEH OBJEK SENGKETAHalaman 3 dari 28 halaman.
    Adhan Dambea, S.Sos. MA dan H. Inrawanto Hasandengan Berita Acara terlampir No. 21/BA/XII/2012 tertanggal 31 Desember 2012yang intinya adalah:Halaman 7 dari 28 halaman. Putusan Nomor 391 K/TUN/2013.121314151 Meminta kepada Calon Walikota Dan Wakil Walikota H. Adhan Dambea,S.Sos, M.A dan H.
    Adhan Dambea, S.Sos, M.A. dan H.
    Adhan Dambea,S.Sos, MA dan H.
Register : 25-01-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-07-2013
Putusan PTUN MANADO Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO
Tanggal 25 Maret 2013 — Penggugat: FERIYANTO MAYULU, dk Tergugat: KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO Tergugat II Intervensi: H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA
12438
  • .- Menolak permohonan Para Penggugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.II. DALAM EKSEPSI.- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya.III.
    Menyatakan batal surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.4.
    Penggugat: FERIYANTO MAYULU, dkTergugat: KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALOTergugat II Intervensi: H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA
    H. Adhan Dambea, S.Sos,MA2. H.
    ADHAN DAMBEA,S.Sos, MA. dan H.
    Adhan Dambea,S.Sos. MA dan H. Inrawanto Hasan dengan Berita Acara terlampir No. 21/BA/XII/2012tertanggal 31 Desember 2012 yang intinya adalah:1 Meminta kepada Calon Walikota Dan Wakil Walikota H. Adhan Dambea, S.Sos, M.Adan H.
    Adhan Dambea,S.Sos,MA dan H.
    BUDI DOKU; H. ADHAN DAMBEA, S. Sos, MA, dan H.
Register : 25-01-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-07-2013
Putusan PTUN MANADO Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo
Tanggal 25 Maret 2013 — Tergugat II Intervensi: H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA.
10747
  • - Menolak permohonan Para Penggugat untuk menunda pelaksanaan Surat KeputusanKomisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.II. DALAM EKSEPSI.- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya.III.
    - Menyatakan batal surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.
    - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKomisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.
    Tergugat II Intervensi: H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA.
    H. Adhan Dambea, S.Sos,MA2. H.
    ADHAN DAMBEA, S.Sos,.MA. dan H.
    ADHAN DAMBEA, S.Sos,.MA. danH.
    Adhan Dambea,S.Sos,MA dan H.
    BUDI DOKU; H. ADHAN DAMBEA, S. Sos, MA, dan H.
Register : 17-02-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 23-09-2014
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 46/B/2014/PT.TUN.MKS.
Tanggal 11 Agustus 2014 — - KEPALA DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO, TERGUGAT / PEMBANDING ; ---------------- M E L A W A N - H. ADHAN DAMBEA, S. Sos. MA, PENGGUGAT / TERBANDING ; ------------------------------------
339
  • - KEPALA DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO, TERGUGAT / PEMBANDING ; ---------------- M E L A W A N- H. ADHAN DAMBEA, S. Sos. MA, PENGGUGAT / TERBANDING ; ------------------------------------
Putus : 15-07-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN GORONTALO Nomor 98/Pid.B/2014/PN.GTLO
Tanggal 15 Juli 2014 — I. Romatun Alamri alias Roman II. Andre Bone alias Andre III. Sucipto Potabuga alias Cipto IV. Yowan Sukarna alias Yoan
10734
  • Adhan Dambea, S.Sos, MA tersebut karena sesungguhnyaterhadap halhal yang dituduhkan kepada korban H. Adhan Dambea, S.Sos, MA tersebutmenurut korban H. Adhan Dambea, S.Sos, MA bahwa semuanya telah ada penyelesaiannyayaitu :1. Dalam pekerjaan pembangunan terminal Dungingi tidak ada masalah karena pekerjaannyaterus berjalan dan tidak ada kendala.2. Dalam kasus SPPD Fiktif itu sudah selesai proses hukumnya karena sudah ada orang yangsudah sebagai terpidana dan H.
    Adhan Dambea, S.Sos, MA sendiri hanya sebagai saksidalam perkara tersebut.3. Perkara tentang dugaan ijazah palsu yang H. Adhan Dambea, S.Sos, MA gunakan sudahdiproses hukum namun tidak dapat di buktikan sehingga kasus tersebut sudah di SP3 olehPolda Gorontalo.4. Perkara kasus TVRI sudah dip roses di polres Gorontalo kota dan H. Adhan Dambea, S.Sos,MA dalam perkara tersebut tidak pernah di panggil sebagai terdakwa maupun sebagaisaksi.5.
    Adhan Dambea, S.Sos, MA tersebut karena sesungguhnyaterhadap halhal yang dituduhkan kepada korban H. Adhan Dambea, S.Sos, MA tersebutmenurut korban H. Adhan Dambea, S.Sos, MA bahwa semuanya telah ada penyelesaiannyayaitu :1.Dalam pekerjaan pembangunan terminal Dungingi tidak ada masalah karena pekerjaannyaterus berjalan dan tidak ada kendala.Dalam kasus SPPD Fiktif itu sudah selesai proses hukumnya karena sudah ada orang yangsudah sebagai terpidana dan H.
    Adhan Dambea, S.Sos, MA serta tuduhan ke 10 yang menyatakanbahwa H. Adhan Dambea, S.Sos, MA telah melakukan Pengutan Liar terhadap recruitmentCPNS tahun 2011 terhadap 200 orang masingmasing sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh jutarupiah), tersebut saksi korban H.
Register : 28-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 65/ B / 2013 / PT.TUN.MKS.
Tanggal 24 Juni 2013 — - H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA ; TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING ; ------------------------- M E L A W A N : I. 1. FERIYANTO MAYULU ; 2. N a m a : ABDURRAHMAN BAHMID ; PARA PENGGUGAT/TERBANDING ; ------------------------------ II. KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO, TERGUGAT / TURUT TERBANDING ; ------------------------------------------
5914
  • - H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA ; TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING ; ------------------------- M E L A W A N : I. 1. FERIYANTO MAYULU ; 2. N a m a : ABDURRAHMAN BAHMID ; PARA PENGGUGAT/TERBANDING ; ------------------------------II. KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO, TERGUGAT / TURUT TERBANDING ; ------------------------------------------
    Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H.
    Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H.Inrawanto Hasan, dengan alasan terdapat kepentingan yang sangat mendesak yangmengakibatkan kepentingan Para Penggugat sangat dirugikan jika tahapan Pemilukadaakan tetap dilaksanakan dan tetap mengikut sertakan Pasangan Calon Walikota dan WakilWalikota Gorontalo atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, M.A. dan H.
    Inrawanto Hasanberdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo No. 21/Kpts/Pilkada/KPUKota028.43657 1/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Yang MemenuhiSyarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 atasnama H. Adhan Dambea, S.Sos, M.A dan H. Inrawanto Hasan tertanggal 19 Januari 2013,suara yang akan diberikan kepada pasangan Calon H. Adhan Dambea dan H.
    Adhan Dambea, S.Sos, M.A dan H.
    No. 65/B/2013/PT TUN Mks.nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan 4H. Inrawanto3 Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/KPUKota028.436571/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calonyang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013Tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MAdan H.
Register : 28-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 64/ B / 2013 / PT.TUN.MKS.
Tanggal 24 Juni 2013 — - H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA , Tergugat II Intervensi / PEMBANDING ; ----------- Melawan : - H. MARTHEN A. TAHA, SE.,ME.DEV -dr. Budi Doku;Para Penggugat/ TERBANDING ------ -KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO ; Tergugat / TURUT TERBANDING--------------------
6917
  • - H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA , Tergugat II Intervensi / PEMBANDING ; -----------Melawan :- H. MARTHEN A. TAHA, SE.,ME.DEV -dr. Budi Doku;Para Penggugat/ TERBANDING -------KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO ; Tergugat / TURUT TERBANDING--------------------
    Pettarani No. 45 Makassar, telahmengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antaraNama : H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA ;Kewarganegaraan: Indonesia ;Pekerjaan : Walikota Gorontalo ;Tempat Tinggal : JIn. Nani Wartabone No. 4 Kecamatan Kota Selatan KotaGorontalo ;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya:1.Nama : KASMUN GANI, SH ;2.Nama : BATHIN R. TOMAYARHU, SH;Keduanya berkewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum,berkantor di Jalan Prof.Dr.
    Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H.
    Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H.Inrawanto Hasan , dengan alasan terdapat kepentingan yang sangat mendesak yangmengakibatkan kepentingan Para Penggugat sangat dirugikan jika tahapan Pemilukada akantetap dilaksanakan dan tetap mengikut sertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil WalikotaGorontalo atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, M.A. dan H.
    Adhan Dambea,S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.I DALAM EKSEPSLe Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya.Ill DALAM POKOK PERKARA.e Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.e Menyatakan batal surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor :21/Kpts/Pilkada/KPUKota028.436571/2013 Tentang Penetapan Nama PasanganCalon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Tanggal 19 Januari 2013 atas namaH.
    Inrawanto Hasan.e Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKomisi Pemilihan UmumKota Gorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/KPUKota028.436571/2013 TentangPenetapan Nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta PemilihanUmum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Tanggal19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H.
Register : 28-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 64/ B / 2013 / PT.TUN.MKS.
Tanggal 24 Juni 2013 — - H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA ; TERGUGAT II INTERVENSI / PEMBANDING ; --------------------------- M E L A W A N : I. 1. H. MARTHEN A. TAHA, SE.,ME.DEV ; 2. dr. Budi Doku; PARA PENGGUGAT/ TERBANDING ; II. KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO ; TERGUGAT / TURUT TERBANDING ; -------------------
6712
  • - H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA ; TERGUGAT II INTERVENSI / PEMBANDING ; --------------------------- M E L A W A N :I. 1. H. MARTHEN A. TAHA, SE.,ME.DEV ; 2. dr. Budi Doku; PARA PENGGUGAT/ TERBANDING ; II. KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO ; TERGUGAT / TURUT TERBANDING ; -------------------
    Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H.
    Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H.Inrawanto Hasan, dengan alasan terdapat kepentingan yang sangat mendesak yangmengakibatkan kepentingan Para Penggugat sangat dirugikan jika tahapan Pemilukadaakan tetap dilaksanakan dan tetap mengikut sertakan Pasangan Calon Walikota dan WakilWalikota Gorontalo atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, M.A. dan H.
    Inrawanto Hasanberdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo No. 21/Kpts/Pilkada/KPUKota028.436571/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Yang MemenuhiSyarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 atasnama H. Adhan Dambea, S.Sos, M.A dan H.
    No. 64/B/2013/PT TUN Mks.Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Tanggal 19 Januari2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.
    ;e Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumKota Gorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/KPUKota028. 436571/2013 TentangPenetapan Nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta PemilihanUmum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013Tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H.Inrawanto Hasan.
Putus : 27-01-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1972 K/Pid/2011
Tanggal 27 Januari 2012 — MUKSIN YUSUF alias PUNGKY
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan tahun 2009 ;Pengurangan tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada bangsa dannegara ;Banyaknya rekanan/kontraktor yang belum terbayarkan terminnya 100%karena sudah menumpuk di bagian keuangan daerah kota Gorontalotahun 2009 ;Belum terbayarkan jasajasa paramedis dan tenaga pembantu medissudah 18 bulan ;Bobolnya kas rumah sakit Aloei Saboe kota Gorontalo sebesarRp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) pada tahun 2009 ;Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah mencemarkan nama baik saksikorban H.
    Adhan Dambea, S.Sos selaku Walikota Gorontalo sehingga saksiHal. 2 dari 8 hal. Put.
    padawaktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Kelurahan Biawao Kecamatan KotaSelatan Kota Gorontalo tepatnya di depan Kantor Walikota Gorontalo atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Gorontalo, sengaja menyerang kehormatan atau nama baikseseorang, dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya halitu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yangdisiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, yaitu terhadap saksikorban H.
    Adhan Dambea, S.Sos selaku Walikota Gorontalo, Perobuatan manadilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mulamulaterjadi unjuk rasa dari GAMAK (Gerakan Aliansi masyarakat anti korupsi),dimana Terdakwa Muksin Yusuf alias Pungky sebagai salah satu yangmelakukan orasi pada saat itu. Bahwa dalam orasinya Terdakwa mengatakan bahwa saksi korban H.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 223/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 25 Februari 2016 — - Marwan D. Ngiu,SH alias Udin
5612
  • tidakmengindahkan himbauan tersebut dan tetap melanjutkan orasinya yang diantaranyamenghujat Kepolisian kemudian terdakwa mengarahkan massa unjuk rasa meninggalkanKantor Polres Gorontalo Kota menuju Kantor Walikota Gorontalo;Bahwa sesampainya di Kantor Walikota Gorontalo terdakwa meminta untukbertemu dengan Walikota Gorontalo, akan tetapi karena disampaikan kepada terdakwabahwa Walikota sedang tidak berada di tempat massa pengunjuk rasa memaksa masuk kedalam Kantor dan ketika massa melihat spanduk/baliho H.
    Adhan Dambea yang terpasangdidepan Kantor Walikota massa mulai mencabut dan merobek spanduk tersebut dansempat dilarang oleh saksi Risna Buntina akan tetapi massa malah akan memukul saksiRisna Buntina dan setelah massa pengunjuk rasa melakukan perusakan dan merobekbaliho/spanduk tersebut mengakibatkan baliho/spanduk tersebut jatuh dan roboh sertatidak dapat dipakai lagi;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP;ATAUKeduaBahwa ia Marwan D.
    Adhan Dambea yang terpasangHal 9 dari 42 hal, Put.No.223/Pid.B/2015/PN.Gto.10didepan Kantor Walikota massa mulai mencabut dan merobek spanduk tersebut dansempat dilarang oleh saksi Risna Buntina akan tetapi massa malah akan memukul saksiRisna Buntina dan setelah massa pengunjuk rasa melakukan perusakan dan merobekbaliho/spanduk tersebut mengakibatkan baliho/spanduk tersebut jatuh dan roboh sertatidak dapat dipakai lagi;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 336 ayat (2) KUHP;ATAUKetiga
    Adhan Dambea yang terpasangdidepan Kantor Walikota massa mulai mencabut dan merobek spanduk tersebut dansempat dilarang oleh saksi Risna Buntina akan tetapi massa malah akan memukul saksiRisna Buntina dan setelah massa pengunjuk rasa melakukan perusakan dan merobekbaliho/spanduk tersebut mengakibatkan baliho/spanduk tersebut jatuh dan roboh sertatidak dapat dipakai lagi;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat
Putus : 22-09-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN GORONTALO Nomor 199/Pid.B/2013/PN.Gtlo
Tanggal 22 September 2014 — - RISMAN TAHA Alias RISMAN
21797
  • Bermakna Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukanpenyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 tahun2010.Bahwa kelompok kata Pemerintah Kota Gorontalo langsungmenunjuk H. ADHAN DAMBEA, S.Sos. MA. sebagai WalokotaGorontalo.Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut,terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;2.
    No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, karena unsurunsur dalampasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yaituSetiap orang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikandan/atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnyaInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah terpenuhidengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa karena Kota Gorontalo adalah suatu institusi / lembagapemerintah dimana penanggung jawab administrasi tertingginyaadalah Walikota yang dalam hal ini adalah H.
    ADHAN DAMBEA,S.Sos. MA. maka secara tidak langsung terdakwa telah menuduhWalikota yakni H. ADHAN DAMBEA, S.Sos.
    yang jugamerupakan delik formil, jadi begitu perbuatan tersebut selesaidilakukan, maka delik sudah dianggap' selesai tanpamengindahkan adanya akibat, sehingga tidak perlu adanyapembuktian;Bahwa sebelum atau sesudah adanya revisi dari BPKRIPerwakilan Gorontalo, perbuatan terdakwa tersebut sudah selesaiMenimbang,ketika tulisan dalam akun facebook tersebut dibaca oleh orangyang berteman dengan terdakwa dalam akun facebooknya,sehingga merugikan pihak pemerintah Koa Gorontalo dalam halini Walikotanya H.
    ADHAN DAMBEA, S.Sos.
Putus : 21-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — RISMAN TAHA alias RISMAN
144147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., karenaKota Gorontalo adalah suatu Institusi/Lembaga Pemerintah dimanapenanggung jawab administrasi tertingginya adalah Walikota yangdalam hal ini adalah H. Adhan Dambea, S.Sos., M.A. maka secaratidak langsung Terdakwa telah menuduh Walikota yakni H. AdhanDambea, S.Sos., M.A. melakukan Penyimpangan Keuangan sesuaidengan tulisannya dalam akun Facebook miliknya ;Bahwa menurut saksi Ahli Drs.
Putus : 28-10-2011 — Upload : 29-10-2013
Putusan PN GORONTALO Nomor 91/Pid.B/2011/PN.Gtlo
Tanggal 28 Oktober 2011 — IMRAN YUNUS NENTO Alias IM
9611
  • SUTARTO;e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena masalahpencemaran nama baik;e Bahwa yang menjadi korban dalam perkara pencemaran namabaik adalah H.
    ADHAN DAMBEA, S.Sos selaku WalikotaGorontalo; Bahwa saksi selaku KABAG HUMAS Pemkot Gorontalo padatanggal 12 Mei 2011 ada membaca Koran Gorontalo Postmengenai LIMA KASUS KORUPSI MASUK KPK, termasukada nama walikota Gorontalo yang dberitakan tersangkut dalamkorupsi tersebut;e Bahwa kemudian saksi melaporkan mengenai berita dikoranGorontalo Post tersebut kepada walikota Gorontalo selanjutnyaWalikota Gorontalo menyuruh saksi untuk mengkeliping Korantersebut;e Bahwa saksi selaku kabag Humas Pemkot Gorontalo
Putus : 26-09-2014 — Upload : 01-04-2014
Putusan PN GORONTALO Nomor No.02/Pid.Sus.TPK/2013/PN.Gtlo
Tanggal 26 September 2014 — MOHAMMAD FAISAL MOODOETO, S.Sos. M.H
7128
  • ;Bahwa yang bertanggungjawab atas perjalanan dinas DPRD Kota Gorontaloadalah Ketua DPRD Kota Gorontalo H. ADHAN DAMBEA, karena setiapanggota yang mau melakukan perjalanaan dinas harus mendapatkanpersetujuan dari Ketua Dewan yang dibuatkan dalam bentuk disposisi kepadaSekretris Dewan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidakmengajukan pertanyaan, selanjutnya membenarkan keterangan saksi;.
Putus : 09-09-2013 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2013/PN Gtlo
Tanggal 9 September 2013 — - HASNIA TOMAYAHU, SE
9019
  • mengembalikan; saksi tidak mengetahui siapa yangmengembalikan;Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas sebanyak 20 kalisenilai Rp. 214. 270.000,sesuai dengan BKU Bendahara PengeluaranSekkretariat DPRD Kota Gorontalo Tahun 2008;Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas sesuai dengantemuan BPK RI Perwakilan Gorontalo tanggal 9 Desember 2008 sebanyak18 kali sebesar Rp. 194.150.000,;Bahwa yang bertanggungjawab atas perjalanan dinas DPRD Kota Gorontaloadalah Ketua DPRD Kota Gorontalo H.
    ADHAN DAMBEA, karena setiapanggota yang mau melakukan perjalanaan dinas harus mendapatkanpersetujuan dari Ketua Dewan yang dibuatkan dalam bentuk disposisikepada Sekretris Dewan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidakmengajukan pertanyaan, selanjutnya menambahkan yaitu bahwa saksi pernahmenanyakan kepada Terdakwa tentang masalah kwitansi tersebut, Terdakwamenjawab coba ingatingat dan Tanya kepada wakil walikota;4.
Putus : 09-09-2013 — Upload : 01-04-2014
Putusan PN GORONTALO Nomor No.01/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Gtlo
Tanggal 9 September 2013 — HASNIAH TOMAYAHU, SE
7613
  • mengembalikan; saksi tidak mengetahui siapa yangmengembalikan;Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas sebanyak 20 kalisenilai Rp. 214. 270.000,sesuai dengan BKU Bendahara PengeluaranSekkretariat DPRD Kota Gorontalo Tahun 2008;Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas sesuai dengantemuan BPK RI Perwakilan Gorontalo tanggal 9 Desember 2008 sebanyak18 kali sebesar Rp. 194.150.000,;Bahwa yang bertanggungjawab atas perjalanan dinas DPRD Kota Gorontaloadalah Ketua DPRD Kota Gorontalo H.
    ADHAN DAMBEA, karena setiapanggota yang mau melakukan perjalanaan dinas harus mendapatkanpersetujuan dari Ketua Dewan yang dibuatkan dalam bentuk disposisikepada Sekretris Dewan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidakmengajukan pertanyaan, selanjutnya menambahkan yaitu bahwa saksi pernahmenanyakan kepada Terdakwa tentang masalah kwitansi tersebut, Terdakwamenjawab coba ingatingat dan Tanya kepada wakil walikota;.